HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi.
Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Seseorang bebas untuk beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memiliki kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya.
Untuk menghindari konflik dari ekspresi kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan. Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM. Secara toritis keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait telah di laksanakan.
Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
Kewajiban
Banyak sekali pengertian tentang kewajiban namun menurut pandangan saya sendiri kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Antara hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin bisa dipisahkan. Anehnya, orang lebih banyak menuntut hak dari pada melakukan kewajiban. Maka dikenallah istilah Hak Asasi Manusia (HAM), yang kerapkali diteriakkan, diperjuangkan, dan dibela mati-matian sehingga para pejuang dan pembela HAM tersebut sering disebut “aktivis HAM”. Sementara Kewajiban Asasi Manusia nyaris terabaikan. Padahal, antara keduanya mesti seimbang, ketika menuntut hak, maka kewajiban jangan ditinggalkan.Istilah Kewajiban Asasi Manusia memang langka terdengar. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, dalam kehidupan di dunia yang fana ini, manusia memiliki kewajiban yang asasi. Setidaknya, ada dua kewajiban asasi manusia, yaitu menyembah/beribadah kepada Allah serta menjalankan perintah Allah di muka bumi ini.
Adapun contoh dari kewajiban Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban menaati hukum
2. Kewajiban membela negara
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
4. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
5. Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
6. Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya
7. Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara
8. Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi Tentara Nasional Indonesia

Hak Asasi Manusia
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Ruang lingkup HAM meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Setelah kita memahami pengertian kewajiban dan Hak Asasi Manusia maka kita dapat mengambil contohnya sebagai berikut :
1. Contoh Kewajiban
a. Kewajiban sebagai Makhluk Pribadi
• Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu : beribadah, menjauhi larangannya dan menjalankan perintahnya
• Kewajiban kepada diri Sendiri
• Kewajiban terhahap sesama makhluk hidup terutama sesame manusia
b. Kewajiban sebagai Makhluk Sosial
• Wajib untuk hormat menghormati
• Tenggang rasa terhadap sesama manusia
• Menaati peraturan yang berlaku
• Wajib membayar pajak
• Bersikap adil terhadap sesama manusia
Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM)
saya menganalisis tentang HamPerlu diketahui ada tiga hak yang mendasar pada warga negara yaitu hak sipil, hak politik, dan hak sosial. Dimana, hak sipil berkaitan dengan aturan hukum dan kebebasan berbicara sedangkan hak politik berkaitan dengan proses politik legal formal terutama hak dipilih/memilih dan juga sosial yang berisikan hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang layak sebagai sesama warganegara.
menjalankan semua hak harus memiliki kewajiban berupa tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan Hak tidak bisa dipisahkan dari kewajiban. Seseorang berhak untuk melakukan apapun kehendak dan cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman.
Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sumber
http://www.infid.org/newinfid/files/penggusurandki.pdfhttp:/netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/
http://heyratna.wordpress.com/2010/03/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-dengan-uud-45/
http://wiwitna.blogspot.com/2013/03/analisis-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html